Zakat
Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, bayar zakat fitrah wajib dilakukankan saat terbit fajar Idul Fitri. Sementara menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bayar zakat fitrah wajib dilakukan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Jadi lakukanlah dengan keyakinan, sedangkan untuk besaran zakat fitrah juga diatur oleh badan zakat di tiap daerah, seperti untuk daerah jakarta berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Tentang Zakat
Satu satunya ibadah syareat yang diperlukan petugas atau fasilitator atau badan ialah zakat, di dalam pengelolaan nya ada terbagi menjadi dua yaitu di kelola oleh negara berupa lembaga yang dibentuk pemerintah dan yang kedua pengelolaan zakat yang dikelola oleh lembaga swasta yang sudah memenuhi kriteria aturan yang di tentukan oleh negara.Dalam hal ini negara memfasilitasi kegiatan zakat ini berjalan dengan lancar serta memudahkan kegiatan zakat, dengan mendukung berjalannya zakat yang sudah ada aturannya dalam syareat islam. Zakat rukun islam ke tiga dalam rukun islam yang lima, sehingga zakat merupakan sesuatu yang sangat penting yang menjadikannya sebagai faktor keislaman seseorang.
Dikutip dari pendapat seorang ulama fiqih yaitu Dr Yusuf Qardhawi beliau menyatakan bahwa salah satu upaya mendasar dan fundamental untuk mengentaskan atau memperkecil masalah kemiskinan adalah dengan cara mengoptimalkan pelaksanaan zakat.
Pengertian Zakat
Pengertian Zakat Menurut Pendapat Imam 4 Mazhab :
- Mazhab Maliki, "zakat adalah mengeluarkan sebagian tertentu dari harta tertentu yang telah sampai nishab kepada orang yang berhak menerima, jika kepemilikan, haul (genap satu tahun) telah sempurna selain barang tambang, tanaman dan barang temuan".
- Mazhab Hanafi, "zakat adalah pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu yang telah ditentukan oleh syariat, semata-mata karena Allah SWT".
- Mazhab Syafi’i, "zakat adalah nama untuk barang yang dikeluarkan untuk harta atau badan (diri manusia untuk zakat fitrah) kepada pihak tertentu".
- Mazhab Hambali, "zakat adalah hak yang wajib pada harta tertentu kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu".
Hukum Zakat
Dasar Hukum Zakat
1. Dasar Hukum Zakat Berdasarkan Al-Quran
2. Dasar Hukum Zakat Berdasarkan Hadist
3. Ijma atau pendapat ulama yang sudah terkenal ke solehan dan ilmu nya
SYARAT WAJIB ZAKAT
Secara umum syarat wajib atau ketentuan zakat adalah sebagai berikut:
- Islam
Ini berdasarkan perkataan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., "Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas orang-orang Islam." Seorang muzakki dinyatakan muslim, dan tidak dikenakan kewajiban zakat bagi orang kafir. Ketentuan ini telah menjadi ijma di kalangan kaum muslimin, karena ibadah zakat tergolong upaya pembersihan bagi orang Islam. - Merdeka
Zakat tidak wajib atas budak meskipun budak mudabbar, muallaq, dan mukatab. Alasannya adalah kepemilikan mukatab lemah, dan yang lain (mudabbar dan muallaq) tidak mempunyai kepemilikan. Umar bin Khattab r.a. menegaskan:
"Tiada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas." - Kepemilikan yang sempurna
Maksudnya harta itu dimiliki secara penuh berada di dalam kekuasaannya dan dapat melakukan apa saja atas harta tersebut tanpa tersangkut dengan hak orang lain. Zakat tidak wajib pada harta yang tidak dimiliki secara sempurna, seperti harta yang didapat dari hutang, pinjaman ataupun titipan. - Nisab
Maksudnya jumlah harta yang dimiliki selain kebutuhan pokok (rumah, pakaian, kendaraan dan perhiasan yang dikenakan) telah melebihi batas minimal wajib zakat yaitu 91,92 gram emas 24 karat. Nisab adalah nama kadar tertentu dari harta yang wajib dizakati. Oleh karena itu harta yang tidak mencapai satu nisab tidak perlu dizakati. - Haul
Berdasarkan hadis, "Harta yang belum mencapai haul (satu tahun) tidak perlu / wajib dizakat." Hadis ini meskipun dhaif namun diperkuat beberapa atsar yang shahih, yaitu dari para khalifah yang empat dan shahabat yang lain. Oleh karena itu, harta yang belum genap sampai pada haul, meskipun sebentar, tidak perlu untuk dizakati.
Secara khusus syarat-syarat wajib zakat adalah sebagai berikut:
- Merdeka
- Islam
- Balig dan berakal
- Kondisi Harta
- Kondisi Harta sampai Satu Nishab
- Kepemilikan yang sempurna terhadap harta
- Genap satu tahun qamariyah kepemilikan satu nishab
- Tidak ada Hutang
- Lebih dari kebutuhan pokok
Jenis Zakat
1. Zakat Harta
Zakat binatang ternak
Sebagai landasan zakat binatang ternak adalah firman Allah SAW,
- والأنعام خلقها لكم فيها دفءومنا فع ومنها تأكلون(5) ولكم فيها جمال حين تريحون تسرحون (6) وتحمل اثقالكم الى بلد لم تكونوا بلغيه الا بشق الانفسقلىإن ربكم لرءوف رحيم(7)
Artinya:
“Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu, padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat-manfaat, dan sebagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat pengembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”(an-Nahl : 5-7) - اولم يرواانا خلقنا لهم مما عملت ايدينا انعاما فهم لها ما لكون (71) وذ للنها لهم فمنها ركوبهم ومنها يأ كلون(72) ولهم فيها منافع ومشىاربقلىافلا يشكرون(73)
Artinya:
“Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang-binatang untuk mereka yaitu sebagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya?. Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka, maka sebagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebagiannya mereka makan. Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur?”(Yasin : 71-73)
Syarat zakat peternakan
- Hewan jinak seperti Unta, Sapi, Kerbau, Kambing yang jinak, tidak buas.
- Sampai nisab (batas minimal dikenakan zakat)
- Tidak dipekerjakan oleh pemiliknya, seperti kerbau untuk membajak sawah.
- Genap satu haul (telah berlalu satu tahun) dalam kepemilikan pemiliknya. Jika belum satu haul maka tidak wajib zakat, seperti yang disebutkan dalam hadits
لازكاة فى مال حتى يحول عليه الحول
Artinya:
“Tidak ada kewajiban zakat pada harta, sampai genap satu tahun. - Keadaan binatang itu dilepas. Artinya, gembala lepas di sebagian besar haul, bukan hewan yang diberi makan, tidak pula hewan yang bekerja di ladang dan sebagainya. Ini adalah syarat menurut mayoritas ulama selain Malikiyah. Karena, zakat wajib bagi binatang ternak baik dilepas atau diberi makanan, atau hewan yang dipekerjakan. Sedangkan menurut Syafi’iyah adalah pemiliknya melepasnya di tempat pengembalaan, di rerumputan milik umum di semua tahun atau sebagian besar tahun.
Syarat bnatang ternak yang di zakatkan
- Tidak cacat, seperti luka, terlalu tua, dan sebagainya. Seperti yang pernah diperingatkan dalam hadits Nabi, yang artinya,
“Tidak boleh dikeluarkan zakat dari ternak yang sudah tua, yang cacat tubuhnya, dan kambing jantan kecuali disetujui oleh amilnya.” (Hadits Anas bin Malik) - Jenis Kelamin, harus menyesuaikan nishabnya, bila yang harus dikeluarkan adalah betina maka keluarkan betina, begitu pun sebaliknya.
- Umur, seperti yang telah disebutkan bahwa mengeluarkan zakat pada kambing ialah setelah berumur satu tahun, agar zakat yang dikeluarkan lebih sempurna.
- Tidak cacat, seperti luka, terlalu tua, dan sebagainya. Seperti yang pernah diperingatkan dalam hadits Nabi, yang artinya,
Jenis hewan ternak yang wajib zakat dan cara menghitung nya
Cara menghitung Zakat sapi (kerbau)
Berdasarkan hadits Mu’adz bin Jabal yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Masyruq, yaitu Nabi memerintahkan Mua’adz supaya setiap 30 ekor sapi diambil zakatnya seekor sapi yang berumur satu tahunNisab Sapi (Kerbau)
- 30 ekor, 1 ekor anak sapi jantan atau betina umur 1 tahun
- 40 ekor, 1 ekor anak sapi betina umur 2 tahun
- 60 ekor, 2 ekor anak sapi jantan
- 70 ekor, 1 ekor anak sapi betina umur 2 tahun dan 1 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun
- 80 ekor, 2 ekor anak sapi betina umur 2 tahun
- 90 ekor, 3 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun
- 100 ekor, 1 ekor anak sapi betina umur 1 tahun dan 2 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun
- 110 ekor, 2 ekor anak sapi betina umur 2 tahun dan 1 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun
- 120 ekor, 3 ekor anak sapi betina umur 2 tahun dan 3 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun
Disebutkan dalam hadist.
ان النبي صلى الله عليه وسلم بعثه الى اليمن وأمره أن يأخذ من كل ثلا ثين بقرة تبيعا أو تبيعة و من كل أربعين مسينة أوعد له معافريا
Artinya:
“Bahwasanya Nabi Muhammad SAW, mengutus Mu’adz ke Yaman. Beliau memerintahkan agar mengambil seekor tabi’ah (jantan atau betina) untuk setiap tiga puluh ekor sapi, seekor musinnah untuk setiap empat puluh ekor sapi. Atau, menggantinya dengan baju mu’afiri.”23
Cara menghitung Zakat Kambing (domba)
Nisab Kambing (Domba)
- 40-120 ekor, 1 ekor kambing
- 121-200 ekor, 2 ekor kambing
- 201-399 ekor, 3 ekor kambing
- 121-499 ekor, 4 ekor kambing
- 201-599 ekor, 5 ekor kambing
- Apabila kambing (domba) lebih dari 599, maka zakatnya setiap 100 ekor dengan 1 ekor kambing.
Cara menghitung Zakat Kuda, Bighal, dan Keledai
Para ulama sependapat, bahwa dipergunakan oleh pemiliknya untuk kepentingan pribadi, seperti alat transportasi yang tidak dikenakan zakat. Demikian juga untuk kepentingan negara, seperti patroli penjagaan keamanan negara, jadi tidak dikenakan zakat.
Tidak ada kewajiban zakat kecuali jika untuk perdagangan. Sebab akan menjadi bagian dari barang-barang dagangan. Zakat akan menjadi wajib pada kuda jika untuk perdagangan tanpa ada perbedaan pendapat.
Cara menghitung Zakat Binatang Ternak Lainnya
Di Indonesia, kita mengenal ternak bintang selain yang telah disebutkan di atas, seperti ikan, ayam dan lain sebagainya. Apabila ternak itu telah mencapai nilai 93,6gr, berarti telah mencapai nishabnya dan wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% (1/40 x uang).
Pendapat di atas dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khallaf dan Abd Rahman Hasan.
Berbeda dengan Yusuf Qardlawi, beliau menghitung langsung dengan uang. Cara menghitungnya dengan batas minimum (paling kecil) nishab zakatnya kambing adalah 40 ekor dan zakat yang dikeluarkan adalah 1 ekor kambing, berarti sama dengan 1/40 x 40 = 1 ekor. Karena, harga kambing bisa naik turun sebagaimana juga harga emas bisa naik turun.
2. Zakat Uang, Emas dan Perak
يا أيها الذين أمنوا إن كثيرا من الأ حبار والرهبان ليأ كلون أموال الناس بالباطل ويصدون عن سبيل الله والذين يكنزون الذهب والفضة ولا ينفقو نها فى سبيل الله فبشرهم بعذاب أليم
Artinya:
“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah pada mereka, (bahwa mereka akan mendapatkan) siksa yang pedih.”(at-Taubah : 34)
Ayat tersebut diperkuat oleh sunnah Rasulullah SAW, yang artinya:
“Tiada bagi pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, untuk mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat ia didudukkan di atas padang batu yang lebar dalam neraka, dibakar dalam jahannam, disetrika dengannya lambung, kening dan punggungnya. Setiap api itu padam, maka dipersiapkan lagi baginya (hal serupa) untuk jangka waktu lima puluh ribu tahun, hingga selesai pengadilan umat semuanya, kemudian diperlihatkan kepadanya jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Bukhari, Abu Daud, Ibnu Mundzir, Abu Hatim, dan Mardhawaihi)
Dengan begitu, zakat emas sudah capai 20 dinar, telah harus dikeluarkan zakatnya, yakni 2,5% dari jumlahnya uang.
Cara menghitung zakat emas dan perak
- Dua puluh dinar sama dengan 93,6 gr emas. Jika harga emas Rp 25.000/gr, karena itu nishab uang ialah sama dengan 93,6 x Rp 25.000 = Rp 2.340.000,- dan zakat yang dikeluarkan sama dengan 2,5 x Rp 2.340.000 = Rp 58.500,- kiranya harga menurun jadi Rp 20.000/gr, karena itu perhitungannya;
93,6 x Rp 20.000 = Rp 1.872.000 dan zakatnya
2,5 x Rp 1.872.000 = Rp 46.800,- - Nishab perak ialah 200 dirham (642gr), kiranya harga perak Rp 5.000/gr, karena itu nishab uang ialah sama dengan 200 x Rp 5.000 = Rp 1.000.000,- dan zakat yang dikeluarkan sama dengan 2,5 x Rp 1.000.000 = Rp 25.000,-
3. Zakat Perdagangan
Sebagai landasan zakat dagang ialah firman Allah SWT,
يا ايها الذين أمنو انفقوا من طيبت ما كسبتم ومما اخرجنا لكم من الأرضقلى ولا تيممواالخبيث منه تنفقون ولستم بأخيذ يه إلاان تغمضوا فيهقلى واعلمواانالله غني حميد
Artinya:
Imam Thabrani menafsirkan ayat tersebut dengan zakat usaha (dagang). Demikian pula pendapat Hasan dan Mujahid, Imam Jarkasi dalam kitab Ahkam al-Qur’an, bahwa yang dimaksud dengan kalimat, “sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” adalah, “hasil perdagangan.” Imam Abu Bakar ‘Arabi juga sejalan pendapatnya dengan pendapat di atas.
Selain ayat di atas Rasulullah SAW juga bersabda,
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يأمرون ان نخروج الصدقة مما نعد للبيع (روه ابو داود)
Artinya:
“Rasulullah SAW, memerintahkan kepada kami supaya mengeluarkan sedekah dari segala yang kami jual.”(HR. Abu Dawud)
Cara menghitung zakat perdagangan
4. Zakat Pertanian
Cara menghitung zakat pertanian
- Tanah yang dipinjam ke seseorang untuk diproses dan ditanam, tanpa pengambilan imbalan dari si pemilik. Karena itu, zakatnya ditanggung ke si peminjam, karena hakekatnya dia yang mendapatkan karunia dari Allah SWT dan selayaknya ia mengucapkan syukur.
- Tanah yang dipasrahkan ke penggarap (orang yang mengolah) dengan satu kesepakatan yang sudah dibikin apa dipisah dua, tiga atau berapa saja, karena itu zakatnya ditanggung ke sisi masing-masing. Menurut Syafi'I yang diberitahu oleh Ahmad, ke-2 nya (pemilik dan penggarap) dipandang satu. Dengan begitu ke-2 nya harus keluarkan zakat jika capai nishabnya yakni 10% dari bagiannya. Jika hasil dari itu tidak capai nishab (750 kg) jadi tidak ada kewajiban keluarkan zakat.
- Tanah yang dikontrakkan ke seseorang berbentuk uang, karena itu menurut jumhurul ulama hukumnya bisa. Tetapi muncul ketidaksamaan opini, siapa yang harus bayar zakatnya?
Abu Hanifah memiliki pendapat jika zakat ditanggung ke pemilik, karena ia sudah mendapat hasil (keuntungan) hasil dari sewa itu.
Jumhurul Ulama memiliki pendapat, zakat ditanggung ke penyewa karena zakat ditanggung pada hasilnya bukan ongkos kontraknya (pada tanahnya). Dan untuk jalan tengah pemilik akan dikenai zakat jika sudah capai nishabnya, jika tidak capai nishabnya jadi tidak dikenai zakat.