--> < >

🎁 zakat fitrah dibayarkan setiap

    Zakat

    Zakat fitrah dibayarkan setiap - Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah suatu tindakan berdasarkan ketentuan yang bersifat wajib bagi umat islam baik laki2 maupun perempuan yang waktunya dilaksanakan pada bulan ramadhan dan paling lambat membayar zakat fitrah ialah sebelum melaksanakan solat hari raya idul fitri. 

    🎁 zakat fitrah dibayarkan setiap

    Di jelaskan juga oleh hadist Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Syafi'i berikut ini. "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

    Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, bayar zakat fitrah wajib dilakukankan saat terbit fajar Idul Fitri. Sementara menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bayar zakat fitrah wajib dilakukan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

    Jadi lakukanlah dengan keyakinan, sedangkan untuk besaran zakat fitrah juga diatur oleh badan zakat di tiap daerah, seperti untuk daerah jakarta berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

    Tentang Zakat

    Satu satunya ibadah syareat yang diperlukan petugas atau fasilitator atau badan ialah zakat, di dalam pengelolaan nya ada terbagi menjadi dua yaitu di kelola oleh negara berupa lembaga yang dibentuk pemerintah dan yang kedua pengelolaan zakat yang dikelola oleh lembaga swasta yang sudah memenuhi kriteria aturan yang di tentukan oleh negara.

    Dalam hal ini negara memfasilitasi kegiatan zakat ini berjalan dengan lancar serta memudahkan kegiatan zakat, dengan mendukung berjalannya zakat yang sudah ada aturannya dalam syareat islam. Zakat rukun islam ke tiga dalam rukun islam yang lima, sehingga zakat merupakan sesuatu yang sangat penting yang menjadikannya sebagai faktor keislaman seseorang.

    Dikutip dari pendapat seorang ulama fiqih yaitu Dr Yusuf Qardhawi beliau menyatakan bahwa salah satu upaya mendasar dan fundamental untuk mengentaskan atau memperkecil masalah kemiskinan adalah dengan cara mengoptimalkan pelaksanaan zakat.

    Pengertian Zakat

    Pengertian zakat dibagi menjadi 3 bagian yaitu, secara bahasa, istilah dan menurut pendapat imam 4 atau biasa disebut Imam mazhab (Imam Maliki,Hanafi,Sysfi'i,Hambali).
    Secara bahasa, zakat artinya suci, berkah, dan berkembang. 
    Secara istilah, zakat adalah mengeluarkan beberapa bagian harta yang ada pada kita, untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima, sesuai dengan syrat dan ketentuan yang ada.

    Allah SWT berfirman,
    ...واتواالزكوة...
    Artinya:
    “Dan berikanlah zakat.” (Al-Baqarah : 43)

    ...خذ من اموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها...
    Artinya:
    “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka.” (at-Taubah : 103)

    Pengertian Zakat Menurut Pendapat Imam 4 Mazhab :

    1. Mazhab Maliki, "zakat adalah mengeluarkan sebagian tertentu dari harta tertentu yang telah sampai nishab kepada orang yang berhak menerima, jika kepemilikan, haul (genap satu tahun) telah sempurna selain barang tambang, tanaman dan barang temuan".
    2. Mazhab Hanafi, "zakat adalah pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu yang telah ditentukan oleh syariat, semata-mata karena Allah SWT".
    3. Mazhab Syafi’i, "zakat adalah nama untuk barang yang dikeluarkan untuk harta atau badan (diri manusia untuk zakat fitrah) kepada pihak tertentu".
    4. Mazhab Hambali, "zakat adalah hak yang wajib pada harta tertentu kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu".

    Hukum Zakat

    Hukum zakat adalah wajib, sebagaimana zakat rukun islam ke 3 dari pada lima perkara. Rukun islam merupakan lima perkara dasar  islam, 1.Syahadat, 2. Salat, 3. Zakat, 4. Puasa, 5. Haji bagi yang mampu.

    Dasar Hukum Zakat

    Dasar hukum terbagi menjadi 3 bagian yaitu, berdasarkan Al-Quran, Hadist dan Ijma ulama.

    1. Dasar Hukum Zakat Berdasarkan Al-Quran

    "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." 
    (QS. At Taubah, 9 : 60)

    "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
    (QS. At-Taubah, 9 : 71)

    "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui."
    (QS. At-Taubah, 9 : 103)

    2. Dasar Hukum Zakat Berdasarkan Hadist

    "Dari Abdullah bin Musa ia berkata, Khanzalah bin Abi Sofyan menceritakan kepada kami dari Ikrimah bin Khalid dari Ibnu Umar r.a, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda: Islam didirikan atas lima dasar yaitu:
    Persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah
    Menegakkan shalat
    Membayar zakat
    Menjalankan puasa ramadhan dan
    Melaksanakan ibadah haji bagi yang berkemampuan."

    "Dari Ibnu Abbas r.a, bahwa Rasulullah SAW ketika mengutus Muadz ke Yaman beliau berpesan: "Hai Muadz, engkau hendak mendatangi sekelompok kaum dari kalangan Ahli Kitab (di Yaman), maka mula-mula yang harus engkau lakukan adalah:
    Ajak mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku Muhammad adalah utusan-Nya;
    Apabila mereka mentaati dan mengikuti engkau, maka beritahu kepada mereka bahwa Allah SWT telah mewajibkan atas mereka shalat lima kali sehari semalam;
    Setelah itu jika mereka mengikuti perintahmu mendirikan shalat, beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka untuk membayar zakat yang diambil dan dihimpun dari orang-orang kaya diantara mereka lalu diserahkan atau didistribusikan kepada orang-orang miskin mereka;
    Apabila mereka telah mentaati engkau, maka hendaklah engkau melindungi harta mereka;
    Hendaklah engkau takut dan berhati-hati terhadap doa orang yang teraniaya, karena tidak ada penghalang antara doa orang yang teraniaya dengan Allah"

    3. Ijma atau pendapat ulama yang sudah terkenal ke solehan dan ilmu nya

    Maksud nya yaitu, sepeninggal Nabi SAW dan tampuk pemerintahan dipegang Abu Bakar, timbul kemelut seputar keengganan membayar zakat sehingga terjadi peristiwa "perang riddah". Kebulatan tekad Abu Bakar sebagai khalifah terhadap penetapan kewajiban zakat didukung penuh oleh para sahabat yang kemudian menjadi ijma.

    SYARAT WAJIB ZAKAT

    Syarat wajib zakat dibagi menjadi secara umum, secara khusus.

    Secara umum syarat wajib atau ketentuan zakat adalah sebagai berikut:

    1. Islam
      Ini berdasarkan perkataan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., "Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas orang-orang Islam." Seorang muzakki dinyatakan muslim, dan tidak dikenakan kewajiban zakat bagi orang kafir. Ketentuan ini telah menjadi ijma di kalangan kaum muslimin, karena ibadah zakat tergolong upaya pembersihan bagi orang Islam. 
    2. Merdeka
      Zakat tidak wajib atas budak meskipun budak mudabbar, muallaq, dan mukatab. Alasannya adalah kepemilikan mukatab lemah, dan yang lain (mudabbar dan muallaq) tidak mempunyai kepemilikan. Umar bin Khattab r.a. menegaskan:
      "Tiada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas."
    3. Kepemilikan yang sempurna
      Maksudnya harta itu dimiliki secara penuh berada di dalam kekuasaannya dan dapat melakukan apa saja atas harta tersebut tanpa tersangkut dengan hak orang lain. Zakat tidak wajib pada harta yang tidak dimiliki secara sempurna, seperti harta yang didapat dari hutang, pinjaman ataupun titipan.
    4. Nisab
      Maksudnya jumlah harta yang dimiliki selain kebutuhan pokok  (rumah, pakaian, kendaraan dan perhiasan yang dikenakan) telah melebihi batas minimal wajib zakat yaitu 91,92 gram emas 24 karat. Nisab adalah nama kadar tertentu dari harta yang wajib dizakati. Oleh karena itu harta yang tidak mencapai satu nisab tidak perlu dizakati.
    5. Haul
      Berdasarkan hadis, "Harta yang belum mencapai haul (satu tahun) tidak perlu / wajib dizakat." Hadis ini meskipun dhaif namun diperkuat beberapa atsar yang shahih, yaitu dari para khalifah yang empat dan shahabat yang lain. Oleh karena itu, harta yang belum genap sampai pada haul, meskipun sebentar, tidak perlu untuk dizakati.

    Secara khusus syarat-syarat wajib zakat adalah sebagai berikut:

    • Merdeka
    Berdasarkan kesepakatan ulama, budak tidak terkena wajib zakat karena dia tidak memiliki yang ada pada diri nya. Tuannya adalah pemilik atas apa yang ada di tangan budaknya, budak mukatab dan sejenisnya, meskipun dia mempunyai kepemilikan. Hanya saja, kepemilikannya tidak sempurna. Menurut mayoritas ulama, zakat hanya wajib atas tuannya. 
    • Islam
    Tidak ada wajib zakat bagi orang yang tidak beragama Islam. Namun ada perbedaan sedikit  antara mahzab Syafi'i dan Hanafi.
    Pada mahzab Syaf’iyah mewajibkan orang yang keluar dari agama islam (murtad) namun saat orang tersebut memeluk Islam sudah mencukupi ketentuannya untuk mengeluarkan zakat. Sedangkan menurut mazhab Hanafi menggugurkan kewajiban zakat atas orang murtad. Sebab, orang murtad menjadi seperti orang yang tidak pernah memeluk Islam. Adapun zakat hartanya pada waktu murtad tidak sah.
    Maka menurut mayoritas ulama banyak yang mengikuti Syafi’i, hukum zakat nya adalah seperti hukum hartanya. Hartanya ditahan, jika dia kembali kepada Islam dan tampak bahwa hartanya masih, maka wajib zakat, jika tidak tampak maka tidak di wajibkan.
    • Balig dan berakal
    Menurut mazhab Hanafi, tidak ada kewajiban zakat bagi anak kecil dan orang gila pada harta mereka. Sebab, mereka tidak juga tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah seperti shalat dan puasa. Namun mayoritas ulama berpendapat, baligh-akal tidak disyaratkan. Zakat wajib pada harta anak kecil dan orang gila, dengan syarat nya diwakilkan oleh wali keduanya untuk mengeluarkan zakat dari harta keduanya, di jelaskan pada hadist.

    من ولى يتيما له مال فليتجر له ولا يتركه حتي تأ كله الصد قة
    Artinya:
    “Barangsiapa menguasai (menjadi wali) anak yatim yang mempunyai harta, maka hendaklah dia memperdagangkan untuk anak tersebut dan tidak membiarkannya sehingga dimakan oleh shadaqah.”
    Dalam salah satu riwayat,

    إبتغوا فى مال اليتامى لا تأكلها الزكاة
    Artinya:
    “Carilah rezeki dengan harta anak-anak yatim. Jangan sampai ia dimakan zakat”
    • Kondisi Harta
    Adalah yang wajib dizakatkan
    Keping logam atau emas, Uang, barang tambang, barang temuan, barang dagangan, tanaman dan buah-buahan, binatang ternak yang dilepas menurut mayoritas ulama.
    Demikian pula binatang ternak yang diberi makan di kandang menurut Malikiyah. 
    • Kondisi Harta sampai Satu Nishab
    Contoh, Nishab emas dua puluh mitsqal atau dinar. Nishab perak adalah dua ratus dirham 
    Nishab biji-bijian, buah-buahan setelah kering menurut selain Hanafiyah adalah lima wasaq (653kg). Nishab kambing adalah empat puluh ekor kambing. Nishab unta lima ekor, Nishab sapi tiga puluh ekor. Untuk lebih jelas nya lagi ada pembahasannya secara tersendiri.
    • Kepemilikan yang sempurna terhadap harta
    Para fuqaha berbeda pendapat mengenai syarat ini. Apakah itu kepemilikan di tangan, kepemilikan pengelolaan atau kepemilikan asli.
    Hanafiyah mengatakan, yang dimaksud adalah kepemilikan asli dan kepemilikan di tangan
    Malikiyah mengatakan, yang dimaksud adalah kepemilikan asli dan kemampuan untuk mengelola apa yang dimiliki. 
    Syafi’iyah mengatakan, yang dituntut adalah terpenuhinya kepemilikan asli yang sempurna dan kemampuan pengelolaan.
    Hanafi mengatakan, harus terpenuhi syarat kepemilikan asli, kemampuan pengelolaan dengan bebas.
    Namun mayoritas ulama sepakat, wajib zakat pada barang yang di gashab, dicuri, diingkari, hilang jika telah kembali atau ada di tangannya setelah satu tahun, sebagaimana utang.
    • Genap satu tahun qamariyah kepemilikan satu nishab
    karena sabda Nabi Muhammad SAW

    لازكاة فى مال حتى يحول عليه الحول
    artinya:
    “Tidak ada kewajiban zakat pada harta sampai genap satu tahun.
    • Tidak ada Hutang
    Ini disyaratkan, menurut Hanafiyah pada zakat selain tanaman (tanaman dan buah-buahan), menurut Hanabilah di semua harta, menurut Malikiyah pada zakat barang (emas dan perak) bukan zakat tanaman, binatang ternak, dan barang tambang. menurut syafi'iah bukan merupakan syarat.
    • Lebih dari kebutuhan pokok
    Hanafiyah mensyaratkan harta yang wajib dizakati itu bebas dari hutang dan kebutuhan pokok pemiliknya. 

    Jenis Zakat

    1. Zakat Harta

    Zakat binatang ternak

    Sebagai landasan zakat binatang ternak adalah firman Allah SAW,

    • والأنعام خلقها لكم فيها دفءومنا فع ومنها تأكلون(5) ولكم فيها جمال حين تريحون تسرحون (6) وتحمل اثقالكم الى بلد لم تكونوا بلغيه الا بشق الانفسقلىإن ربكم لرءوف رحيم(7)
      Artinya:
      “Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu, padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat-manfaat, dan sebagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat pengembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”(an-Nahl : 5-7)
    • اولم يرواانا خلقنا لهم مما عملت ايدينا انعاما فهم لها ما لكون (71) وذ للنها لهم فمنها ركوبهم ومنها يأ كلون(72) ولهم فيها منافع ومشىاربقلىافلا يشكرون(73)
      Artinya:
      “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang-binatang untuk mereka yaitu sebagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya?. Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka, maka sebagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebagiannya mereka makan. Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur?”(Yasin : 71-73)

    Syarat zakat peternakan

    • Hewan jinak seperti Unta, Sapi, Kerbau, Kambing yang jinak, tidak buas. 
    • Sampai nisab (batas minimal dikenakan zakat)
    • Tidak dipekerjakan oleh pemiliknya, seperti kerbau untuk membajak sawah.
    • Genap satu haul (telah berlalu satu tahun) dalam kepemilikan pemiliknya. Jika belum satu haul maka tidak wajib zakat, seperti yang disebutkan dalam hadits
      لازكاة فى مال حتى يحول عليه الحول
      Artinya:
      “Tidak ada kewajiban zakat pada harta, sampai genap satu tahun.
    • Keadaan binatang itu dilepas. Artinya, gembala lepas di sebagian besar haul, bukan hewan yang diberi makan, tidak pula hewan yang bekerja di ladang dan sebagainya. Ini adalah syarat menurut mayoritas ulama selain Malikiyah. Karena, zakat wajib bagi binatang ternak baik dilepas atau diberi makanan, atau hewan yang dipekerjakan. Sedangkan menurut Syafi’iyah adalah pemiliknya melepasnya di tempat pengembalaan, di rerumputan milik umum di semua tahun atau sebagian besar tahun.
    • Syarat bnatang ternak yang di zakatkan

      1. Tidak cacat, seperti luka, terlalu tua, dan sebagainya. Seperti yang pernah diperingatkan dalam hadits Nabi, yang artinya,
        “Tidak boleh dikeluarkan zakat dari ternak yang sudah tua, yang cacat tubuhnya, dan kambing jantan kecuali disetujui oleh amilnya.” (Hadits Anas bin Malik)
      2. Jenis Kelamin, harus menyesuaikan nishabnya, bila yang harus dikeluarkan adalah betina maka keluarkan betina, begitu pun sebaliknya.
      3. Umur, seperti yang telah disebutkan bahwa mengeluarkan zakat pada kambing ialah setelah berumur satu tahun, agar zakat yang dikeluarkan lebih sempurna.

    Jenis hewan ternak yang wajib zakat dan cara menghitung nya

    Cara menghitung Zakat sapi (kerbau)

    Berdasarkan hadits Mu’adz bin Jabal yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Masyruq, yaitu Nabi memerintahkan Mua’adz supaya setiap 30 ekor sapi diambil zakatnya seekor sapi yang berumur satu tahun

    Nisab Sapi (Kerbau)

    • 30 ekor, 1 ekor anak sapi jantan atau betina umur 1 tahun
    • 40 ekor, 1 ekor anak sapi betina umur 2 tahun
    • 60 ekor, 2 ekor anak sapi jantan
    • 70 ekor, 1 ekor anak sapi betina umur 2 tahun dan 1 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun
    • 80 ekor, 2 ekor anak sapi betina umur 2 tahun
    • 90 ekor, 3 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun
    • 100 ekor, 1 ekor anak sapi betina umur 1 tahun dan 2 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun
    • 110 ekor, 2 ekor anak sapi betina umur 2 tahun dan 1 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun
    • 120 ekor, 3 ekor anak sapi betina umur 2 tahun dan 3 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun

    Disebutkan dalam hadist.

    ان النبي صلى الله عليه وسلم بعثه الى اليمن وأمره أن يأخذ من كل ثلا ثين بقرة تبيعا أو تبيعة و من كل أربعين مسينة أوعد له معافريا

    Artinya:

    “Bahwasanya Nabi Muhammad SAW, mengutus Mu’adz ke Yaman. Beliau memerintahkan agar mengambil seekor tabi’ah (jantan atau betina) untuk setiap tiga puluh ekor sapi, seekor musinnah untuk setiap empat puluh ekor sapi. Atau, menggantinya dengan baju mu’afiri.”23

    Cara menghitung Zakat Kambing (domba)

    Nisab Kambing (Domba)

    • 40-120 ekor, 1 ekor kambing
    • 121-200 ekor, 2 ekor kambing
    • 201-399 ekor, 3 ekor kambing
    • 121-499 ekor, 4 ekor kambing
    • 201-599 ekor, 5 ekor kambing
    • Apabila kambing (domba) lebih dari 599, maka zakatnya setiap 100 ekor dengan 1 ekor kambing.

    Cara menghitung Zakat Kuda, Bighal, dan Keledai

    Para ulama sependapat, bahwa dipergunakan oleh pemiliknya untuk kepentingan pribadi, seperti alat transportasi yang tidak dikenakan zakat. Demikian juga untuk kepentingan negara, seperti patroli penjagaan keamanan negara, jadi tidak dikenakan zakat.

    Tidak ada kewajiban zakat kecuali jika untuk perdagangan. Sebab akan menjadi bagian dari barang-barang dagangan. Zakat akan menjadi wajib pada kuda jika untuk perdagangan tanpa ada perbedaan pendapat.

     Cara menghitung Zakat Binatang Ternak Lainnya

    Di Indonesia, kita mengenal ternak bintang selain yang telah disebutkan di atas, seperti ikan, ayam dan lain sebagainya. Apabila ternak itu telah mencapai nilai 93,6gr, berarti telah mencapai nishabnya dan wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% (1/40 x uang).

    Pendapat di atas dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khallaf dan Abd Rahman Hasan.

    Berbeda dengan Yusuf Qardlawi, beliau menghitung langsung dengan uang. Cara menghitungnya dengan batas minimum (paling kecil) nishab zakatnya kambing adalah 40 ekor dan zakat yang dikeluarkan adalah 1 ekor kambing, berarti sama dengan 1/40 x 40 = 1 ekor. Karena, harga kambing bisa naik turun sebagaimana juga harga emas bisa naik turun.

    2. Zakat Uang, Emas dan Perak

    Emas dan perak dilihat sebagai barang yang mempunyai nilai tertentu dalam warga. Dan, manusia pada jaman dahulu belum mengenali uang sebagai alat ganti. Karena ada emas dan perak, manusia memakainya sebagai alat tukar-menukar, dan itu juga dapat terjadi tidak seimbang karena itu emas dan perak kadang diperpecah-pecah, selanjutnya dijadikan logam yang mulia (emas dan perak) sebagai alat ganti yakni berbentuk uang logam.

    Semua uang telah dijadikan alat ganti, namun ada ketidaksamaan nilai ganti uang itu di antara satu negara dengan negara lain. Contoh 1 dollar Amerika 12000 rupiah Indonesia. Nilai ganti dapat naik dan dapat turun . Maka, uang sebagai kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya, sebagai dasar hukumnya sama seperti yang ada dalam firman Allah SWT,

    يا أيها الذين أمنوا إن كثيرا من الأ حبار والرهبان ليأ كلون أموال الناس بالباطل ويصدون عن سبيل الله والذين يكنزون الذهب والفضة ولا ينفقو نها فى سبيل الله فبشرهم بعذاب أليم

    Artinya:

    “…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah pada mereka, (bahwa mereka akan mendapatkan) siksa yang pedih.”(at-Taubah : 34)

    Ayat tersebut diperkuat oleh sunnah Rasulullah SAW, yang artinya:

    “Tiada bagi pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, untuk mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat ia didudukkan di atas padang batu yang lebar dalam neraka, dibakar dalam jahannam, disetrika dengannya lambung, kening dan punggungnya. Setiap api itu padam, maka dipersiapkan lagi baginya (hal serupa) untuk jangka waktu lima puluh ribu tahun, hingga selesai pengadilan umat semuanya, kemudian diperlihatkan kepadanya jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Bukhari, Abu Daud, Ibnu Mundzir, Abu Hatim, dan Mardhawaihi)

    Nisab perak ialah 200 dirham (642gr), di periode Nabi berikut yang bertindak jadi mata uang.
    Dengan begitu, zakat emas sudah capai 20 dinar, telah harus dikeluarkan zakatnya, yakni 2,5% dari jumlahnya uang.

    Cara menghitung zakat emas dan perak

    • Dua puluh dinar sama dengan 93,6 gr emas. Jika harga emas Rp 25.000/gr, karena itu nishab uang ialah sama dengan 93,6 x Rp 25.000 = Rp 2.340.000,- dan zakat yang dikeluarkan sama dengan 2,5 x Rp 2.340.000 = Rp 58.500,- kiranya harga menurun jadi Rp 20.000/gr, karena itu perhitungannya;
      93,6 x Rp 20.000 = Rp 1.872.000 dan zakatnya
      2,5 x Rp 1.872.000 = Rp 46.800,-
    • Nishab perak ialah 200 dirham (642gr), kiranya harga perak Rp 5.000/gr, karena itu nishab uang ialah sama dengan 200 x Rp 5.000 = Rp 1.000.000,- dan zakat yang dikeluarkan sama dengan 2,5 x Rp 1.000.000 = Rp 25.000,-

    3. Zakat Perdagangan

    Agama Islam memberi kebebasan untuk cari rejeki, asal jalan yang dilakukan halal. Sebetulnya dorongan untuk cari rejeki benar-benar disarankan, apa lagi jika dihubungkan dengan zakat, hingga orang kemungkinan sebagai muzaki (pemberi zakat).

    Sebagai landasan zakat dagang ialah firman Allah SWT,

    يا ايها الذين أمنو انفقوا من طيبت ما كسبتم ومما اخرجنا لكم من الأرضقلى ولا تيممواالخبيث منه تنفقون ولستم بأخيذ يه إلاان تغمضوا فيهقلى واعلمواانالله غني حميد

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah SWT) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”(al-Baqarah : 267)

    Imam Thabrani menafsirkan ayat tersebut dengan zakat usaha (dagang). Demikian pula pendapat Hasan dan Mujahid, Imam Jarkasi dalam kitab Ahkam al-Qur’an, bahwa yang dimaksud dengan kalimat, “sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” adalah, “hasil perdagangan.” Imam Abu Bakar ‘Arabi juga sejalan pendapatnya dengan pendapat di atas.

    Selain ayat di atas Rasulullah SAW juga bersabda,
    كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يأمرون ان نخروج الصدقة مما نعد للبيع (روه ابو داود)
    Artinya:
    “Rasulullah SAW, memerintahkan kepada kami supaya mengeluarkan sedekah dari segala yang kami jual.”(HR. Abu Dawud)

    Cara menghitung zakat perdagangan

    Mencapai nisab sebesar 93,6gr emas (Yusuf Qardlawi menjelaskan 85gr) dan zakatnya sejumlah 2,5% (1/40 x harta kekayaan). Perhitungannya dikerjakan sampai setahun aktivitas dagang. Tidak perlu dimulai dari bulan Januari dan usai bulan Desember. Maka dari itu, aktivitas mulai berdagang harus dicatat.

    Jika sudah lewat aktivitas setahun berdagang, karena itu selenggarakan penghitungan semua kekayaan, yakni modal, keuntungan, simpanan di bank, dan piutang yang diprediksi bisa kembali. Awalnya jadi perhatian hutang yang belum dituntaskan ke seseorang.

    Jika sampai nishabnya (batasan kurang 93,6gr emas), karena itu dikeluarkan zakatnya sejumlah 2,5%.
    Kenapa piutang tidak diakui saat keluarkan zakat? Jawabannya simpel saja, yakni piutang itu belum pasti kembali (dibayarkan) oleh orang yang berutang. Apabila sudah kembali (dibayarkan) baru diakui zakatnya. Dan perlu digaris bawahi, jika yang dikeluarkan zakatnya tentu saja barang dagangan yang berkembang (yang dijualbelikan), bukanlah barang yang tidak berkembang, seperti etalase bangunan toko dan perlengkapan yang lain.

    4. Zakat Pertanian

    Saat sebelum manusia di buat oleh Allah SWT, sudah disiapkan dulu apa yang manusia perlukan. Bahkan juga yang terbanyak dibutuhkan manusia ialah hasil bumi (pertanian). Hasil pertanian ialah hasil bumi yang terpenting untuk manusia. Sama seperti yang sudah disebut dalam firman Allah SWT,

    Zakat ini harus dengan alasan al-Qur'an, sunnah, ijma' dan rasio. Sama seperti yang sudah disebut dalam firman Allah SWT,

    ...واتواحقه يوم حصادهصلى...
    Maknanya:
    "… dan beri haknya (zakatnya) di saat menuai hasilnya…" (al-An'am : 141)

    Adapun Rasulullah SAW sudah bersabda mengenai ketetapan keluarkan zakat,
    وفيما سقت الأنهار والغيم العشور فيما سقي بالساقية نصف العشور(رواه أحمد والنسائى وأبو داود)
    Maknanya:
    "yang di airi dengan sungai atau hujan, zakatnya 10% dan yang di airi dengan pengairan (irigasi), zakatnya 5%." (HR. Ahmad, an-Nasai, dan Abu Dawud)

    Cara menghitung zakat pertanian

    Adapun besar zakat tanaman hasil pertanian berada di di antara dua peluang, yakni 1/10 (10%) jika tidak membutuhkan ongkos besar dan 1/20 (5%), jika membutuhkan ongkos besar . Maka, zakat yang dikeluarkan ialah,
    1/10 x 750 = 75 liter, atau
    1/20 x 750 = 37,5 kg
    1/10 x 930 = 93 liter, atau
    1/20 x 930 = 46,5 kg

    Ini sebagai langkah pengeluaran zakat yang dilakukan di Indonesia. Kiranya kita masukkan ke barisan pertanian, karena itu tiap panen dikeluarkan zakatnya; 1/20 (5%) karena membutuhkan ongkos perawatan.
    1/20 x 750 = 37,5 kg

    Misalnya bila harga cengkeh Rp 4000/kg, karena itu nilai zakatnya; 37,5 kg x Rp 4000 = Rp 140.000,-
    Kiranya kita golongkan ke perniagaan, karena itu perhitungannya begitu. Standard perhitungannya dengan emas 93,6gr.

    Jika harga emas Rp 25.000/gr, karena itu nishabnya,
    93,6 x Rp 25.000 = Rp 2.340.000,-
    Zakat yang dikeluarkan = 2,5% (1/40 x Rp 2.340.000 = Rp 58.500,-)

    Bila, kita mendapati hasil tanaman yang sulit dihitung tiap panen karena masuk ke perdagangan seperti sawit, pisang, kelapa, karet yang ukuran beberapa ribu hektar. Karena itu salah ini bisa dikelompokkan ke barisan perdagangan.

    Jalan yang paling aman yang perlu kita menempuh dalam nishab ialah pilih yang paling paling kecil (85gr, 89,1gr, 93,6gr dan 100gr), yakni 85gr (Yusuf Qardlawi).

    • Tanah yang dipinjam ke seseorang untuk diproses dan ditanam, tanpa pengambilan imbalan dari si pemilik. Karena itu, zakatnya ditanggung ke si peminjam, karena hakekatnya dia yang mendapatkan karunia dari Allah SWT dan selayaknya ia mengucapkan syukur.
    • Tanah yang dipasrahkan ke penggarap (orang yang mengolah) dengan satu kesepakatan yang sudah dibikin apa dipisah dua, tiga atau berapa saja, karena itu zakatnya ditanggung ke sisi masing-masing. Menurut Syafi'I yang diberitahu oleh Ahmad, ke-2 nya (pemilik dan penggarap) dipandang satu. Dengan begitu ke-2 nya harus keluarkan zakat jika capai nishabnya yakni 10% dari bagiannya. Jika hasil dari itu tidak capai nishab (750 kg) jadi tidak ada kewajiban keluarkan zakat.
    • Tanah yang dikontrakkan ke seseorang berbentuk uang, karena itu menurut jumhurul ulama hukumnya bisa. Tetapi muncul ketidaksamaan opini, siapa yang harus bayar zakatnya?
      Abu Hanifah memiliki pendapat jika zakat ditanggung ke pemilik, karena ia sudah mendapat hasil (keuntungan) hasil dari sewa itu.
      Jumhurul Ulama memiliki pendapat, zakat ditanggung ke penyewa karena zakat ditanggung pada hasilnya bukan ongkos kontraknya (pada tanahnya). Dan untuk jalan tengah pemilik akan dikenai zakat jika sudah capai nishabnya, jika tidak capai nishabnya jadi tidak dikenai zakat.

    5. Zakat Madu dan Produksi Hewan

    Dalam al-Qur'an kita dapatkan satu surat an-Nahl (lebah). Lebah ialah pemroduksi madu dan madu itu sebagai anugerah Allah SWT ke hamba-hamba-Nya, yang harus disyukuri.

    Madu ialah obat pengobat penyakit manusia yang diramu dan diproses dalam perut lebah berbahan alami, berbentuk buah-buahan dan kembang-kembang. Tidak ada orang yang meragukannya, karena dari sisi sebagai obat, minuman madu itu sangat beri kesegaran untuk orang yang sehat sekalinya.

    Cara menghitung Zakat Madu

    Besar Zakat Madu10%. Kiranya membutuhkan ongkos yang besar seperti ambilnya di gunung atau rimba atau ongkos peternakan, karena itu zakatnya 5%.
    Nishab Zakat Madu. Jika sudah capai 5 wasak (750 kg atau 930 liter), makanan dasar ialah beras (padi).  Maka, nilainya sama dengan 750 kg padi.
    Seumpama padi harga Rp 400,-/kg, karena itu nishabnya 750 x Rp 400 = Rp 300.000,-
    Zakatnya : 1/10 x Rp 300.000 = Rp 30.000,- atau
    : 1/20 x Rp 300.000 = Rp 15.000,-

    Zakat Produksi Hewani
    Di Indonesia, kita mengenali banyak hewan ternak seperti ayam yang hasilkan telur, sapi yang diambil susunya, dan ulat sutra yang diambil bulu-bulunya.

    Ulama menjelaskan, susu tidak harus zakat, karena sapi telah diakui zakatnya. Tapi, umumnya sapi perahan diutamakan ambil susunya dan tidak diakui banyak sapinya telah senishab apa belum. Ada opini yang menjelaskan jika zakat susu sapi di-qiyas-kan ke zakat madu yakni 10 %. Dan ulama fiqih dari madzhab Zaidiyah mengategorikan zakat ini dalam zakat perdagangan yang diakui setelah sampai setahun, dan zakatnya yakni sejumlah 2,5 %.

    6. Zakat Barang Tambang dan Hasil Laut

    1. Zakat Barang Tambang
    Tambang yang di menghasilkan dari dalam (perut) bumi, lumayan banyak macamnya. Menurut Ibnu Qudamah, contoh tambang ialah emas, perak, timah, besi, intan, batu permata, batu bara, dan sebagainya. Barang tambang yang cair seperti aspal, minyak bumi, belerang, gas, dan lain-lain.
    2. Besar Zakat Yang dikeluarkan

    Cara menghitung zakat barang tambang dan hasil laut

    Tentang ini beberapa ulama berlainan opini,
    a. Imam Abu Hanifah dan ulama-ulama yang searah pemikirannya menjelaskan jika zakatnya sejumlah 1,5 (20%). Beliau menyamai barang tambang (yang disiapkan) dengan rikaz (barang terkubur, harta karun) yang diletakkan atau ditanamkan oleh manusia.

    Ulama-ulama yang sama pendapat dengan Imam Abu Hanifah ialah Abu ‘Ubaid, Zaid bin Ali Baqir Shadiq dan mayoritas ulama Syi'ah, baik Syi'an Zaidiyah atau Imamiyah.

    b. Imam Ahmad dan Ishaq besar zakat yang dikeluarkan sejumlah 2,5% berdasar qiyas pada zakat uang. Imam Malik dan Syafi'I searah dengan opini Imam Ahmad.

    Karena memunculkan ketidaksamaan yang jauh. Maka dari itu, Yusuf Qardlawi ambil jalan yang tidak demikian menonjol ketidaksamaanya yakni 1/10 (10%) jika tidak membutuhkan ongkos besar. Karena disetarakan dengan zakat hasil pertanian dari bumi.

    Itulah penjelasan mengenai "zakat fitrah dibayarkan setiap" serta penjelasan lengkap mengenai zakat semoga bisa bermanfaat bagi kita semua dan bisa mengamalkan nya.
    LihatTutupKomentar