--> < >

Pangkat Tituler Apakah Itu? Diberikan Prabowo Kepada Dedy Corbuzier, Pantaskah?

    Pangkat Tituler

    Pangkat tituler apakah itu? diberikan Prabowo kepada Dedy Corbuzier, Pantaskah?- Pangkat tituler adalah istilah yang digunakan dalam beberapa sistem penggolongan pekerjaan untuk menyatakan tingkat jabatan atau posisi seseorang di dalam organisasi. 

    Pangkat Tituler

    Istilah ini sering digunakan dalam militer, polisi, dan lembaga pemerintahan untuk menyatakan tingkat jabatan seseorang. Dalam sistem ini, setiap pangkat memiliki seperangkat hak dan kewajiban yang berbeda-beda, serta level kekuasaan dan otoritas yang berbeda-beda.

    Pangkat Tituler TNI AD ialah satu gelar kehormatan atau pangkat kemiliteran TNI yang disematkan atau dikasih pada masyarakat yang bukan dari bagian kesatuan militer TNI atau masyarakat sipil.

    Pangkat tituler diberikan Prabowo Kepada Dedy Corbuzier, Pantaskah?


    Pangkat tituler

    Aktris Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Pangkat itu juga sudah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

    Namun saat ini pengangkatan Youtuber dan pembawa acara Deddy Corbuzier jadi Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD terus jadi sorotan dan banyak diperbincangkan.

    Aturan Mengenai Pangkat Tituler Dalam Peraturan Pemerintah RI


    Ketentuan berkenaan pangkat tituler telah ada dalam Aturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 Mengenai Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan. Seterusnya pangkat tituler ini ditata dalam :

    Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Ketentuan Pemerintahan Nomor 39 Tahun 2010 mengenai Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
    • Pasal 27 (c) UU TNI berbunyi :
      c. pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas.
    Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia terdapat sejumlah pasal yang mengatur pangkat tituler.
    • Pasal 5
      (1) Setiap Prajurit diberi pangkat. (2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut:
      a. pangkat efektif yang diberikan kepada Prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; dan
      b. pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.
    Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b dalam PP No 39/2010 adalah sebagai berikut :

    Yang dimaksud dengan pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, dan serendah-rendahnya Letnan Dua. Jika yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, pangkat yang bersifat tituler tersebut akan dicabut.
    • Pasal 29
      (1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
      (2) Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
      (3) Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit.
      (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
    Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

    Yang dimaksud dengan “administrasi terbatas” adalah selama memangku jabatan keprajuritan kepada yang bersangkutan diberikan Rawatan Kedinasan secara terbatas berupa :
    1. Penghasilan Prajurit: berupa tunjangan tituler sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pokok Prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan.
    2. Rawatan Prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi Prajurit; dan dapat pula diberikan rawatan keluarga Prajurit.
    Penerima pangkat tituler mempunyai hak dan kewajiban sebagai prajurit. Hak dan kewajiban prajurit diatur dalam Bagian Ketiga UU No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
    • Pasal 37
      (1) Prajurit berkewajiban menjunjung tinggi kepercayaan yang diberikan oleh bangsa dan negara untuk melakukan usaha pembelaan negara sebagaimana termuat dalam Sumpah Prajurit.
      (2) Untuk keamanan negara, setiap prajurit yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan atau prajurit siswa yang karena suatu hal tidak dilantik menjadi prajurit, wajib memegang teguh rahasia tentara walaupun yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat.
    • Pasal 38
      (1) Prajurit dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, berpedoman pada Kode Etik Prajurit dan Kode Etik Perwira.
      (2) Ketentuan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
    • Pasal 39
      Prajurit dilarang terlibat dalam:
      1. kegiatan menjadi anggota partai politik;
      2. kegiatan politik praktis;
      3. kegiatan bisnis; dan
      4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
    Orang-orang yang pernah mendapatkan pangkat tituler selain Dedy Corbuzier, Berikut ini daftar nama penerima pangkat tituler TNI AD dan TNI AU selain Deddy Corbuzier.
    • Paku Alam VI
    • Paku Alam VII
    • Paku Alam VIII
    • Mangkunegara VII
    • Mangkunegara VIII
    • Nugroho Notosusanto
    • Soerjadi Soerjadarma
    • Pakubuwana X
    • Pakubuwana XII
    • Hamengku Buwono VIII
    • Hamengku Buwono IX
    • Melanchton Siregar
    • Kiai Haji Darip Klender
    • Tengku Muhammad Daud Beureu'eh
    • Idris Sardi
    • Teuku Nyak Arif
    • Deodatus Andreas
    Warga sipil yang pernah dapat pangkat tituler TNI Angkatan Udara.
    1. Vira Nugraha Parantha Soemakno
    2. Dody Darmawan
    3. Hilman Nugrah
    4. Ludwig Bayu
    Dari penjelasan diatas Kawan-kawan bisa menilai sendiri apakah Pangkat tituler diberikan Prabowo Kepada Dedy Corbuzier, Pantaskah?. Semoga bermenfaat dan menambah pengetahuan kita semua
    LihatTutupKomentar