Kafarat
Membayar Kafarat Bagaimana, Yok Dibaca!-sebelum kita dalam mengulas membayar kafarat kita terangkan dulu apakah yang dimaksud atau makna dari "kafarat" itu sendiri. Secara bahasa, kata "kafarat" atau "kifarat" datang dari kata "kafran" yang memiliki arti "tutupi ".Tujuan "tutupi" di sini ialah tutupi dosa.Diterangkan dalam Tahrîru Alfâzhit Tanbîh kreasi Abu Zakariya Muhyiddin ibn Syaraf al-Nawawi (meninggal dunia 676 H) [Damaskus, Darul Qalam: 1408 H], cetakan pertama, jilid I, halaman 125), jika arti "kafarat" itu selanjutnya dipakai untuk arti lain, terhitung arti tindakan yang tidak menyengaja seperti tutup atau membayar kekeliruan dalam membunuh.
Dan menurut sebagian besar pakar bahasa mengatakan jika kata "kafarat" masih datang dari kata "kufur" atau "kufrun" karena kemiripan arti yakni "tutupi", namun berkonotasi negatif. Tujuan "tutupi" di sini ialah tutupi hak yang semestinya dipertunjukkan.
Kata "kufur" menurut Syekh Zainuddin Al-Manawi dalam At-Tauqîf ‘alâ Muhimmâtit Ta‘ârîf, (Kairo, ‘Alamul Kutub: 1990 M], cetakan pertama, jilid I, halaman 282) sebagai kata yang kerap dipertemukan dalam kata "nikmat", memiliki makna tutupi nikmat Allah dengan tidak bersyukur. Tetapi, kufur yang terbesar ialah tutupi atau melawan keesaan Allah, syariat, dan kenabian.
Kata "kafarat" lebih dikenali dimasyarakat umum sebagai penebus kekeliruan, ancaman, atau denda atas pelanggaran yang dilaksanakan. (Saksikan A Warson Al-Munawwir, Kamus Al-Munawwir, [Surabaya, Pustaka Progresif: 2002 M], cetakan ke-25, halaman 1218). Selanjutnya, bila disaksikan dari hakekatnya, kafarat cuma terkait dengan hak Allah hingga harus diperbedakan dengan diat yang disebut hak sama-sama makhluk, diantaranya hak keluarga korban pembunuhan.
Membayar Kafarat
Contoh kasua, misalkan dokter sudah lakukan kekeliruan yang mengakibatkan kematian seorang karena asal-asalan dalam memberi obat. Menurut hukum Islam, perlakuan ini dipandang seperti pembunuhan tidak tersalah atau menyengaja. Berdasar bimbingan Al-Qur'an dalam Surah An Nisa' [4]: 92, hukuman untuk perlakuan ini ialah memerdekakan seorang budak. Bila tidak mempunyai kekuatan untuk melakukan, karena itu bisa ditukar dengan berpuasa kafarat, yakni berpuasa sepanjang 2 bulan berturut-turut.Teman dekat yang dirahmati Allah, Puasa kafarat dikenal juga dengan panggilan puasa pelunasan. Ini ialah puasa yang sudah dilakukan sebagai perlakuan mohon maaf atau membenahi kekeliruan yang sudah dilaksanakan. Sebagai contoh seperti kasus di atas barusan karena kelengahan dari dokter sampai membuat pasien mati. oleh karena itu dokter itu harus membayar atau tutup kekeliruan itu dengan membayar kafarat, satu diantaranya dengan lakukan puasa kafarat.
Contoh yang lain bila kamu menyalahi sumpah dan tidak sanggup membayar kafarat/denda, karena itu kamu wajib melakukan puasa sebagai perlakuan mohon maaf atau membenahi kekeliruan yang sudah dilaksanakan. Dalam masalah ini, puasa yang perlu dilaksanakan ialah berpuasa sepanjang 3 hari berturut-turut. Ada empat pelanggaran yang bisa dibayar dengan puasa, Ada empat pelanggaran yang bisa dibayar dengan puasa yakni sebagai berikut.
- Jika pasangan suami istri lakukan jalinan tubuh di saat bulan Ramahan di saat berpuasa
- Jika menyalahi sumpah.
- Lakukan hal yang membuat orang wafat atau mati secara tidak sengaja.
- Melakukan perbuatan zihar (menyerupakan istri dengan ibu)
Jenis Macam Kafarat
- Kafarat sumpah palsu: Kafarat ini dikasih ke seorang yang bertindak berdasar sumpah palsu yang tidak sesuai kondisi sebetulnya dalam beberapa duduk kasus.
- Kafarat bertindak pembunuhan: Kafarat ini dikasih ke seorang yang turut serta dalam tindak pembunuhan, sebagai perlakuan membayar kekeliruan yang mengakibatkan kerusakan jalinan sama-sama guyub rukun dan toleran antara manusia.
- Kafarat karena menyalahi perlakuan yang dilarang saat beribadah di tanah suci: Kafarat tipe ini dikasih ke seorang yang lakukan kekeliruan dengan membunuh binatang atau mengambil tanaman yang ada di tanah suci.
- Kafarat dzihar: Kafarat ini dikasih ke seorang suami yang sempat sampaikan sumpah tidak menyamai punggung istrinya dengan ibu ingin bertobat, dan kandungan.
- Kafarat jima': Kafarat ini dikasih ke pasangan suami istri yang menyengaja lakukan jalinan pada bulan suci Ramadhan.
- Kafarat ila': Kafarat ini dikasih ke seorang suami yang lakukan sumpah dalam waktu tertentu tidak menjamah istrinya.
Bagaimana Langkah Membayar Kafarat
- Untuk langkah membayar denda kafarat ialah sesuai apa yang dibuat, bagaimanakah cara membayar kafarat adalah seperti berikut :
- Membayar kafarat sumpah palsu: Kafarat ini dikasih ke seorang budak atau sepuluh orang miskin masing-masing 1 mud atau baju 10 orang miskin, atau pilih berpuasa sepanjang tiga hari berturut-turut.
- Kafarat bertindak pembunuhan: Kafarat ini dibayar dengan memerdekakan seorang hamba sahaya atau berpuasa sepanjang dua bulan berturut-turut.
- Kafarat karena lakukan larangan di tanah suci: Kafarat ini bisa dibayar dengan menggunting satu ekor kambing atau memberi fidyah ke fakir miskin sebesar satu kambing itu, atau pilih berpuasa sepanjang 10 hari.
- Kafarat dzihar: Kafarat ini dibayar dengan memerdekakan seorang budak atau berpuasa sepanjang dua bulan berturut-turut. Tetapi, bila tidak sanggup, karena itu dapat ditukar dengan memberikan makan ke 60 fakir miskin. Untuk triknya dapat berbentuk nasi buntel atau diundang makan bersama.
- Kafarat ila': Kafarat ila' dikerjakan dengan memerdekakan seorang budak atau memberikan makan 10 orang miskin masing-masing 1 mud atau baju 10 orang miskin, atau puasa sepanjang tiga hari berturut-turut.
- Kafarat jima': Kafarat jima' dikerjakan dengan memerdekakan seorang budak atau berpuasa sepanjang dua bulan beruntun, atau memberikan makan 60 orang miskin masing-masing sekitar 1 mud.
Tersebut barusan mengenai Membayar Kafarat Bagaimana Yok Dibaca !.Mudah-mudahan berguna dan bermanfaat.