SP2DK
Dalam artikel ini, akan dibahas lengkap tentang SP2DK singkatan dari (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) mulai dari contoh, dasar hukum hingga cara menjawab surat tersebut.
Bagi orang-orang yang memperoleh SP2DK mungkin akan merasa khawatir dan panik, bertanya-tanya apa yang harus mereka lakukan ketika mendapatkan surat tersebut. Pada dasarnya, SP2DK adalah surat yang diberikan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) kepada Wajib Pajak (WP) karena adanya kewajiban yang belum dipenuhi atau belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Baca juga : Cara Bikin Npwp Online Terbaru 2022
Fungsi SP2DK
Fungsi nya adalah untuk memberi kesempatan bagi Wajib Pajak dalam melakukan self-assesment, dalam bentuk review maupun klarifikasi terhadap kewajiban perpajakannya.
Dasar Hukum SP2DK
Dasar hukum nya adalah Surat Edaran Dirjen Pajak SE-39/PJ/2015 Tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data Dan/Atau Keterangan, dan Kunjungan Kepada Wajib Pajak.
Beberapa Undang-Undang yang melatarbelakangi Surat Edaran tersebut adalah
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Mengenai “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Mengenai “Administrasi Pemerintahan”
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Mengenai “Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan”
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 Mengenai “Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak”.
Apabila menerima SP2DK, yang paling penting adalah untuk tidak panik. Kemudian, beberapa hal yang bisa dilakukan adalah membaca informasi yang tertera pada surat tersebut, mengecek kewajiban yang belum dipenuhi, dan memberikan penjelasan yang sesuai dengan data dan keterangan yang diminta.