--> < >

Pernikahan dalam Islam: Tahap Penting dalam Kehidupan Seorang Muslim

    pernikahan dalam islam

    Pernikahan Dalam Islam

    Pernikahan adalah salah satu tahap dalam perjalanan hidup yang sangat penting bagi setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam masyarakat Indonesia, pernikahan diartikan sebagai proses pengikatan janji suci antara laki-laki dan perempuan.

    Menurut terminologi fikih, pernikahan dalam Islam adalah akad yang memperbolehkan hubungan intim antara suami-istri dengan menggunakan lafaz nikah atau sejenisnya. Oleh karena itu, pernikahan adalah dasar hukum yang melegalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan.

    Menurut ulama mazhab Syafi'i, hukum asal menikah adalah sunnah atau anjuran. Anjuran untuk menikah juga banyak disebutkan dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam surah An-Nur ayat 32.
    Firman Allah swt dalam QS. An-Nur [24] ayat 32 yang berbunyi:

    وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

    Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur [24] ayat 32).

    Menurut Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an al-Azhim, perintah menikah pada surah An-Nur ayat 32 tidak bermakna wajib, melainkan sunnah atau anjuran. Mayoritas ulama juga berpendapat demikian.
    ...oleh ulama lain seperti Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab-kitab hadis mereka.


    Selain anjuran menikah, pernikahan juga diwajibkan bagi orang-orang yang khawatir tidak mampu menahan nafsu syahwatnya. Diriwayatkan dari hadis nabi Muhammad saw yang berbunyi, “Nikahlah kamu, karena nikah itu akan mengurangi pandangan dan memelihara kemaluan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

    Pernikahan bisa dikatakan sebagai kebutuhan bagi manusia, ada yang memahaminya sebagai anjuran, ada juga yang menganggap sebagai kewajiban. Meskipun masing-masing merujuk pada konteks perintah menikah berdasarkan redaksi hadits berikut:

    مَن استطاع منكم الباءةَ فلْيتزوَّجْ فإنَّه أغضُّ للبصرِ وأحصَنُ للفَرْجِ ومَن لم يستطِعْ منكم الباءةَ فلْيصُمْ فإنَّه له وجاءٌ

    “Siapa saja yang sudah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaknya menikahlah. Karena menikah bisa menjaga brutalnya pandangan, serta menjaga farji dari zina. Namun bagi yang belum mampu, hendaknya cukup berpuasa saja, karena dengan berpuasa bisa menjadi tameng.”

    Namun, pernikahan dalam Islam juga memiliki beberapa syarat dan tata cara yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah harus mengikuti tata cara nikah sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan meminta izin dari wali (pewaris) perempuan, memberikan mahar (sebagai bentuk pengakuan terhadap martabat perempuan), dan menyatakan nikah secara lisan di hadapan saksi-saksi.

    Setelah pernikahan, suami-istri harus menjalankan tanggung jawab-tanggung jawab mereka masing-masing sebagai suami dan istri. Suami harus memenuhi hak-hak istrinya seperti memenuhi kebutuhan materiil dan memberikan perlindungan. Sementara istri harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai istri dan ibu rumah tangga.

    Pernikahan adalah ikatan suci yang harus dijaga dan dibina dengan baik. Dalam membina rumah tangga, suami dan istri harus saling menghormati, menghargai, dan memahami satu sama lain. Hal ini dapat dicapai dengan saling berkomunikasi dan berbicara dengan baik, serta saling memahami perasaan dan kebutuhan masing-masing.

    Secara keseluruhan, pernikahan dalam Islam memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam hidup seseorang. Pernikahan bukan hanya sekadar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan sebagai bagian dari tugas seorang muslim. Oleh karena itu, pernikahan harus dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan syariat Islam.

    Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca yang ingin mengetahui lebih dalam tentang pernikahan dalam Islam. Terima kasih.
    LihatTutupKomentar