--> < >

Kontroversi Google Docs: Benarkah Pemerintah Indonesia Memblokir Akses ke Platform Berbagi Dokumen?


    Kontroversi Google Docs: Benarkah Pemerintah Indonesia Memblokir Akses ke Platform Berbagi Dokumen? - Pada Jumat (22/9/2023) pukul 04.39 WIB, gemuruh di dunia media sosial terjadi ketika kabar tentang pemblokiran situs Google Docs dengan alamat docs.google.com oleh pemerintah Indonesia mulai menyebar luas. Informasi ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter @lynxl***, yang sebelumnya dikenal dengan akun @lynxl***, dan langsung mencuri perhatian publik.

    Dalam unggahannya, pemilik akun tersebut dengan penuh kebingungan mengecam pemblokiran mendadak yang menghantui Google Docs. Dengan cermat, dia mencantumkan akun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan bertanya apakah pemerintah telah salah menginput data pemblokiran tersebut. Suaranya dipenuhi oleh rekan-rekan pengguna internet yang merasa terkejut dan frustrasi atas ketidakmampuan mereka untuk mengakses layanan ini.

    Sementara itu, pada hari sebelumnya, Kamis pukul 01.05 WIB, akun Twitter lainnya dengan username @irfa** juga mencurigai adanya pemblokiran terhadap Google Docs. "Did Indo govt just blocked google docs? (Apakah pemerintah Indonesia baru saja memblokir Google Docs?)" demikian bunyi pertanyaannya. Dalam sebuah tangkapan layar situs trustpositif.kominfo.go.id yang diunggah, tampak jelas bahwa Google Docs masuk dalam daftar situs yang telah diblokir oleh Trustpositif.

    Trustpositif adalah platform yang bertugas menyaring konten negatif di bawah kendali Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo. Pada situs ini, terlihat bahwa Google Docs kini memiliki status "Ada" pada kolom status yang menunjukkan alamat web docs.google.com.

    Namun, ketika berusaha untuk mengkonfirmasi kabar ini, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, enggan memberikan pernyataan yang jelas mengenai pemblokiran tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa layanan milik Google tersebut telah dipulihkan dan dapat digunakan seperti biasa. "Sudah dipulihkan," demikian katanya kepada Kompas.com pada pagi hari itu.

    Google Docs, atau dikenal juga sebagai Google Dokumen, adalah layanan pengolah kata gratis yang menawarkan berbagai fitur penting. Layanan ini merupakan bagian dari Google Workspace, yang memungkinkan pengguna untuk meningkatkan produktivitas kerja dengan integrasi yang sempurna.

    Usman Kansong menjelaskan bahwa pemblokiran situs Google Docs adalah masalah teknis yang telah diatasi. Namun, dia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai masalah tersebut. "Karena problem teknis saja," begitu kata singkatnya.

    Mengutip pantauan Kompas.com, jika Anda mencoba untuk mencari "docs.google.com" pada laman trustpositif.kominfo.go.id, maka akan muncul status "Tidak Ada". Hal ini mengindikasikan bahwa Google Docs sudah tidak lagi terdaftar sebagai situs yang diblokir oleh Kemenkominfo.

    Usman Kansong juga menambahkan bahwa Kemenkominfo secara rutin melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang menampilkan konten negatif atau melanggar ketentuan yang berlaku. Selama tahun 2022, berdasarkan statistik yang terdapat di laman trustpositif.kominfo.go.id, kementerian ini telah memblokir ribuan situs dengan perincian yang belum diberikan secara rinci.

    Pada akhirnya, kabar mengenai pemblokiran Google Docs oleh pemerintah Indonesia memunculkan banyak pertanyaan dan diskusi di ruang publik. Meskipun masalah teknis tersebut telah diselesaikan, peristiwa ini menjadi pengingat betapa rentannya akses internet dan kebebasan berbicara di era digital saat ini.
    LihatTutupKomentar